Pembekuan,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berani Berjuang Sampai Tuntas (BRANTAS)
Brantasnews - Muara enim // 8 maret 2025 telah menetapkan pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Berani Berjuang Sampai Tuntas (Brantas) Provinsi Sumatera Selatan
Ungkapan ini disampaikan oleh, Sekjend Umum DPP LSM BRANTAS Ambri Kusuma, Bahwa, Pembekuan Kepengurusan DPD LSM BRANTAS dilakukan untuk mewujudkan visi – misi dan melaksanakan program Kerja LSM BRANTAS dan Pengembangannya.
Masih diterangkan, Ambri kusuma kepada wartawan, sabtu (8/3/2025) bahwa pembekuan Kepengurusan DPD LSM BRANTAS Provinsi Sumatera Selatan hasil keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM BRANTAS beserta Dewan Pembina dan Dewan Penasehat DPP LSM BRANTAS pada hari sabtu (8/3/2025).
Adapun pembekuan Kepengurusan DPD LSM BRANTAS Provinsi Sumsel, telah melanggar AD/ART dan Keputusan Dewan Pengurus DPP LSM BRANTAS dan tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya DPD LSM BRANTAS SUMSEL, Dan tidak pernah adanya membuat laporan kegiatan ke DPP LSM BRANTAS
“Oleh karena itu, DPP LSM BRANTAS memutuskan, membekukan Kepengurusan DPD LSM BRANTAS Sumatera selatan yang saat ini masih berjalan.
Apabila dikemudian hari sejak tanggal penetapan pembekuan, ada membawa atas nama Lembaga LSM BRANTAS Provinsi Sumsel kepada instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat lainya untuk tidak melayanai dan tindak tanduknya bukan menjadi tanggung jawab DPP LSM BRANTAS, tegasnya.
Bila ada kekeliruan penetapan akan ada peninjauan kembali sebagaimana mestinya,”.
Reporter : Tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA