Perusahaan Tambang Batu Bara Milik PT.Manggala Alam Lestari (MAL) Diduga Kangkangi UU No.4 Tahun 2009 & Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010
Musi Bayuasin-Brantasnews.com 14/04/2025 Perusahaan Tambang Batu Bara milik PT Manggala Alam Lestari (MAL) dinilai abai dengan kondisi Lubang bekas tambang yang dapat membahayakan karena kedalamanya dan juga karena tak dipasangi papan penanda. Selain itu, hasil investigasi LSM BRANTAS MUBA dan media Brantasnew.com ada 4 titik lubang menyerupai kawah bekas galian tambang tidak di timbun kembali artinya tidak ada reklamasi.
Menindaklanjuti laporan Masyarakat berinisial A, Team Pencari Fakta LSM BRANTAS MUBA melakukan investigasi check secara langsung ke lokasi tempat bekas galian tambang milik PT.MAL di Desa Kaliberau.
Hasil tinjauan langsung oleh team pencari fakta Lsm Brantas di lapangan terdapat lahan yang berlubang dengan kedalaman -+50 meter sebanyak 4 titik bekas tambang batu bara yang menyerupai danau dengan luas -+ 10 Heaktar pertitiknya.
Masyarakat inisial A mengatakan kami juga sering sekali melihat anak- anak main dan mandi ke danau bekas lubang tambang karena tidak jauh dari perkampungan kami Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Musi Bayuasin Sumatra Selatan ungkapnya kepada awak media Brantasnew.com
Pendi P. Ketua Intelijen menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 2010 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Ambang batas kualitas air bersih juga diatur Permenkes No.32/2017 tentang Standar Baku Mutu Mutu Kesehatan. Pemandian kita khwatirkan jika ada anak-anak yang bermain didanau bekas lubang tambang itu bukan saja bisa terminum airnya namun bisa tenggelam.
M.Juanda,S.M Sekjen LSM BRANTAS MUBA mengatakan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan harus menutup lubang bekas tambang paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan.Jika hal tersebut tidak di lakukan maka perusahan dapat di kenakan sanksi berupa Denda, Pencabutan Izin, dan Tindakan Administratif lainya tambahnya kepada awak media brantasnew.com
Rahmat Lubis Ketua LSM BRANTAS MUBA menilai, seharusnya Pemerintah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang abai dengan reklamasi. Adanya pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar mengindikasikan adanya dugaan korupsi terhadap dana jaminan reklamasi maupun pemberian izin tambang. “Kita minta agar moratorium izin tambang dilakukan.
Perusahaan Tambang yang tidak melakukan reklamasi lahan bekas tambang dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar dan Perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan reklamasi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 miliar, ujar Rahmat Lubis dengan lantang.
Di Markas DPC LSM BRANTAS MUBA dalam menyikapi temuan dan hasil dari team pencari fakta maka kami akan segera membuat laporan kepada Dinas terkait ungkap M.Juanda,S.M Sekjen LSM BRANTAS MUBA di markasnya.
Pihak Perusahaan PT. MAL sudah di konfirmasi melalui via WhatsApp namun tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : Muju
Redaktur: Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA