Ketua Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) DPW Sumatera Selatan, Nathan, menegaskan diwilayah Sumsel untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama larangan mempekerjakan anak di bawah umur serta kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
MUARA ENIM — Nathan selaku Ketua Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) DPW Sumatera Selatan mengingatkan seluruh pemilik dan pengurus perusahaan swasta di Provinsi Sumatera Selatan agar tidak melakukan praktik mempekerjakan anak di bawah umur dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan negara. “Tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun di Sumatera Selatan untuk memperkerjakan anak di bawah umur. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan perlindungan anak. Kita ingin memastikan generasi muda kita mendapat kesempatan tumbuh dan belajar, bukan dipaksa bekerja,” tegas Nathan. Selain itu, ia juga menyerukan agar perusahaan swasta tidak mengabaikan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Upah Minimum Regional (UMR/UMK) serta jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemenuhan hak t...