LSM BRANTAS soroti adanya,praktik Jual beli Buku Lembar Kerja Siswa(LKS) diKabupaten Muara Enim
Brantasnews - Muara Enim penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Muara Enim Masih Marak terjadi, Penjualan buku LKS tersebut,dijual diluar sekolah akan tetapi kuat dugaan masih bekerja sama dengan pihak-Pihak sekolah. Praktek jual buku LKS kini menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Berani Berjuang Sampai Tuntas (LSM BRANTAS). Ketua LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri, menyampaikan keprihatinannya atas praktik tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan pemerintah dan memberikan beban tambahan kepada para wali murid. Dalam pernyataannya pada kamis, 11 september 2025, Isfa, menegaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 telah secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, dan seragam di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menegaskan bahwa kebutuhan buku...