MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL
Musi Banyuasin - Brantasnews.com | 21 September 2026 Mobil angkutan batu bara diduga melakukan _crossing_ atau melintas memotong Jalan Negara Palembang - Jambi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut menjadi sorotan publik karena diduga tidak mengindahkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 2 Juli 2025 telah menegaskan bahwa terhitung 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum/nasional dan wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) pertambangan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil Rapat Koordinasi di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel. Namun, fakta di lapangan pada September 2026, masih ditemukan aktivitas truk angkutan batu bara yang melakukan _crossing_ di Jalan Negara Palembang - Jambi wilayah Bayung Lencir. Dari dokumentasi foto yang diterima redaksi...