Rehab Pasar Raya Citra Milik Pribadi di Muara Enim Disorot, Limbah Plafon Gipsum Dibuang di Pinggir Sungai Meski Ada Talut Belum Selesai
MUARA ENIM – 7 - oktober - 2026 Rehab ringan Pasar Raya Citra Muara Enim yang diketahui milik pribadi menjadi sorotan DPD LSM BRANTAS. Limbah bongkaran plafon gipsum, bata, dan puing bangunan diduga dibuang di pinggir sungai tepat di belakang bangunan pasar, padahal dinding talut penahan sungai di lokasi tersebut belum selesai. Pantauan tim investigasi LSM BRANTAS di lapangan, Selasa (7/10/2026), tumpukan limbah gipsum dan material bangunan menggunung di sempadan sungai. Meski Pasar Raya Citra milik pribadi, pembuangan limbah di ruang milik sungai tetap dilarang undang-undang. Ketua DPD LSM BRANTAS Muara Enim, Isfa Rozi Pebri, menegaskan status kepemilikan pribadi tidak menggugurkan kewajiban pengelolaan limbah. "Mau milik pribadi atau milik pemerintah, aturannya sama. Dilarang buang limbah konstruksi di pinggir sungai. Ini sudah jelas melanggar. Pemilik Pasar Raya Citra sebagai pemberi kerja harus bertanggung jawab atas ulah kontraktornya," tegas Isfa. ...