Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Rantau Prapat &Amankan 4 Pelaku beserta  300 Gram Sabu,Dua Diantaranya Residivis

Brantasnews.Com-Labusel 
  Tim Satuan Polres Labuhanbatu pada Minggu 21/11/21Berhasil meringkus 4 Pelaku pengedar narkoba jaringan Acah Rantau perapat dan Panai hilir 2 diantara pelaku adalah residifis 


Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA  Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH Dalam penyampaianya pada wartawan , keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh Rantau Parapat Hingga Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1

Sebanyak 4 Tersangka berhasil diamankan yang diawali penangkapan E (Edy) Als Atut Lk 43 Tahun Warga Jl Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP (Surya Angga Pradana) Als Anggi Lk 21 Tahun  Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jl Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada hari Senin 15 Nopember 2021 dengan barang Bukti 300 Gram Bruto Lebih  yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.
  Dari keterangan kedua Tersangka bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantauprapat,adapun Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B(Budiono) Als Kotek Lk 38 Tahun warga Jl Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) als Madi Lk 37 Tahun Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Tsk Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons,dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
  Adapun Tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017

  Dari keterangan Tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. 

Reporter    : porkot Pulungan 
  Editor  :ISFA ROZI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

Poll Damtruck yang Berlalu Lalang di Jalan Lintas Negara Palembang-Jambi sekaligus di permukiman,masyarakat Desa Sindang Marga keluhkan akan terancam kesehatan dilingkungannya