Diduga Ada Konflik Kepentingan Pendamping Desa Pelaksana Proyek Desa.
PENGABUAN,brantasnews.com - Berdasarkan tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 huruf a mempunyai tugas Antara lain melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
Diketahui, Pendamping lokal desa ( PLD ) kecamatan pengabuan, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi berinisial MD diduga kuat telah menyalah gunakan jabatannya Antara lain melakukan proyek di sejumlah desa sebagai pelaksana.Tentu dalam hal ini sangat bertentangan dengan kode etik dan kewajibannya selaku pendamping lokal desa .Senin ( 03/07/2023 )
Mirisnya, Proyek yang di lakukan oleh MD selaku pendamping lokal desa bahkan merugikan masyarakat desa salah satu contoh pekerjaan pembuatan sumur bor yang terletak di RT.05 desa parit bilal dengan sumber dana desa ( DD) Sebesar Rp.19.000.000.- ( Sembilan belas juta rupiah ) dengan hasil pekerjaan sangat mengecewakan warga setempat.
Dok ; Papan Merek Pekerjaan Pembuatan sumur bor Yang Di Ambil Di Lokasi Pekerjaan Bersam TIMDalam rekaman video berdurasi 02:09 detik disebut oleh warga** ia mengatakan " Airnya tidak di kuras atau di bersihkan dahulu akhirnya saya bersama warga lainnya yang membersihkan sendiri saat di sedot masih keluar lumpur tidak langsung jernih masih menunggu selama tiga hari setelah kami bersihkan baru terlihat jernih itupun saat hujan airnya keruh kembali ," Imbuhnya.
Saat di konfirmasi MD di kediamannya terkait keterlibatannya atas pekerjaan pembuatan sumur bor desa parit bilal RT.05 tersebut, ia katakan " Ia saya yang mengerjakan dan benar saya adalah pendamping desa dan saya tidak mau di salahkan ," Ungkapnya kepada sejumlah media.
Sementara, Camat pengabuan PUAD saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait apakah ia mengetahui bahwasanya Pendamping Lokal Desa berinisial MD yang mana telah melakukan kegiata proyek desa selaku pelaksana ia hanya mengatakan " Dak dadapat info saya bang ," Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut,Maka media ini berharap agar pemerintah daerah khususnya kepada bapak bupati tanjung Jabung Barat dan pihak inspektorat beserta Aparat Hukum ( APH ) agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap MD yang mana di anggap telah malkukan tindakan melawan hukum sesuai undang-undang tugas dan fungsinya selaku pendamping desa.( Her/Tim )
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA